Rabu, 03 Agustus 2016

Pasar dan Perlindungan Konsumen

            Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian adanya pasar bebas dan kompetitif tetapi pemerintah ataupun pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah tersebut. Seperti yang kita lihat, pasar bebas mendukung alokasi, penggunaan dan distribusi barang – barang tertentu. Apabila penjual tidak menyediakan apa yang diinginkan konsumen berarti mereka “RUGI” tetapi apabila mereka menyediakan apa yang diinginkan konsumen berarti mereka “UNTUNG”.
Jika konsumen menginginkan produk yang lebih aman maka mereka akan menunjukkan preferesensi dengan bersedia membayar lebih untuk membeli produk yang lebih aman. Pihak produsen harus menanggapi permintaan itu dengan meningkatkan keamanan produk mereka. Jika tidak mereka akan kehilangan konsumen karena diambil oleh pesaing yang memenuhi keinginan konsumen. Akan tetapi, jika konsumen tidak memperdulikan masalah keamanan maka produsen tidak perlu meningkatkan keamanan produk mereka.
Sebagai contoh, sebuah peralatan yang dijual seharga $100 biasanya akan terasa panas setelah dipakai hanya dalam waktu satu setengah jam tetapi jika peralatan itu seharga $400 maka peralatan itu bisa dipakai secara aman dalam waktu sehari. Sebagian pembeli lebih memilih model yang lebih murah dan bersedia menghadapi resikonya demi mendapat potongan harag $300. Sementara pembeli lain lebih memilih yang mahal karena mereka merasa lebih aman.
Tujuh karakteristik untuk memperoleh keuntungan di pasar bebas:
1.      Banyak pembeli dan penjual 
2.      Semua orang bebas masuk pasar 
3.      Semua orang memiliki informasi lengkap 
4.      Semua barang dipasar sama 
5.      Tidak ada biaya eksternal 
6.      Semua pembeli dan penjual merupakan pemaksimal utilitas yang rasional 
7.      Pasar tidak diatur

Pada karakteristik “Semua pembeli dan penjual merupakan pemaksimal utilitas yang rasional” maka pasar bebas mampu menangani semua masalah konsumen.
Pemaksimal kegunanaan rasional adalah seseorang yang memiliki rangkaian preferensi yang didefinisikan dengan baik dan konsisten. Dan yang selalu merasa pasti bahwa pilihan – pilihannya akan berpengaruh pada preferensi tersebut. Semua hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen cenderung kurang tepat, tidak rasional dan tidak konsisten saat menentukan pilihan berdasarkan perkiraan probabilitas. Konsumen biasanya mengabaikan resiko – resiko dari aktivitas yang berbahaya bagi kehidupan seperti mengemudi, merokok atau makan – makanan berlemak dll. Riset menunjukkan bahwa penilaian probabilitas konsumen menjadi kacau karena beberapa alasan, seperti:
1.      Probabilitas sebelumnya diabaikan saat informasi baru tersedia, sekalipun informasi itu tidak relevan. 
2.      Penekan pada “Penyebab” mengakibatkan kita mengabaikan bukti yang relevan dengan probabilitas, namun tidak dianggap sebagai ”Penyebab”. 
3.      Generalisasi dibentuk dengan berdasarkan jumlah sampel yang kecil. 
4.      Keyakinan ditempatkan pada “Hukum rata – rata” yang selalu diperbaharui, namun sebenarnya tidak ada. 
5.      Orang – orang percaya bahwa mereka memiliki kendali atas peristiwa – peristiwa yang sesungguhnya hanya kebetulan.

Para peneliti juga berkata “Orang – orang cenderung bersikap tidak rasional dan tidak konsisten dalam menimbang pilihan dengan didasarkan pada perkiraan probabilitas atas biaya atau keuntungan di masa mendatang”.
 Seperti yang mungkin telah dikatakan para kritikus dan seperti yang telah kita lihat pada Bab 4 bahwa pasar tidak mampu menunjukkan karakteristik dasar dari pasar kompetitif. Jadi, secara keseluruhan tidak terlihat bahwa kekuatan – kekuatan pasar mampu menghadapi semua pertimbangan konsumen tentang keamanan, bebas resiko, dan nilai.
Tanggung jawab atas kecelakaan konsumen bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi produsen. Hal tersebut biasa terjadi dikarenakan konsumen sering bertindak ceroboh ketika menggunakan produk. Akan tetapi, kecelakaan konsumen juga terjadi akibat adanya cacat dalam desain produk, dalam bahan – bahannya dan proses Terhadap pembuatannya.

  •  Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen Konsumen

Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk maka konsumen secara sukarela menyetujui ”Kontrak Penjualan” dengan perusahaan.
Teori kontrak tentang tugas perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak – pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan.
Dalam Bab 2 kita juga melihat kaum Moralis tradisional menegaskan bahwa tindakan menyetujui kontrak atau perjanjian tunduk pada beberapa batasan moral sekunder:
1.        Kedua belah pihak harus mengetahui sepenuhnya sifat perjanjian yang mereka buat.
2.        Kedua belah pihak tidak boleh dengan sengaja menyalah artikan fakta – fakta perjanjian pada pihak lain.
3.        Kedua belah pihak tidak boleh menyetujui perjanjian karena keterpaksaan atau pengaruh lain.
Teori Kontraktual kewajiban perusahaan terhadap konsumen mengklaim bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama kewajiban dasar untuk :
a)      mematuhi isi perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder untuk 
b)      memahami sifat produk, 
c)      menghindari misrepresentasi, dan 
d)      menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh.

Kewajiban Untuk Mematuhi
Kewajiban moral paling dasar perusahaan terhadap konsumen adalah kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karakteristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya.

Kewajiban Untuk Mengungkapkan
Sebuah perjanjian tidak dapat mengikat kecuali bila pihak – pihak yang terlibat mengetahui apa yang mereka lakukan dan melakukannya dengan sukarela. Hal ini mengimplikasikan bahwa penjual yang akan membuat perjanjian dengan konsumen berkewajiban untuk mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli konsumen dan apa saja syarat penjualannya.
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.

Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat keputusan.

Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun    kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
Kelemahan Teori Due Care
1)      Tidak ada metode yang jelas untuk menentukan kapan produsen telah memberikan perhatian yang memadai. 
2)      Mengasumsikan bahwa produsen mampu menemukan risiko-risiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. 
3)      Parternalistik: produsen adalah pihak yang mengambil keputusan-keputusan penting bagi konsumen. 
 
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1)      Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan2)      Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
 
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
  • ·         Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
  • ·         Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
  • ·         Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)

Hubungan Produsen dan Konsumen
 
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.

a.      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b.      Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c.       Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d.      Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.

 B. Gerakan Konsumen

Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
     Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.      Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b.      Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c.       Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d.      Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e.      Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.

C. Konsumen Adalah Raja
        Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-  Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
-  Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

Daftar Pustaka
Bertens, Kees . 2000. Pengantar Etika Bisnis.  Kanisius. Yogyakarta
Velasquez, Manuel. 2002. ANDI : Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar